Surat Edaran Pemberantasan Pungli Resmi Diterbitkan - BaBerk News

Surat Edaran Pemberantasan Pungli Resmi Diterbitkan


Jakarta, BaBerk News -- Surat Edaran No 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktik Pungli dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah, resmi diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Surat  Edaran tersebut menindaklanjuti perintah Presiden RI, Joko Widodo untuk memberantas pungli, bukan hanya bersifat internal KemenPAN-RB saja, tetapi Surat Edaran ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan  Kesekretariatan LNS, Gubernur, Walikota dan Bupati.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar berkoordinasi dan bersinergi dengan Aparat Internal Instansi Pemerintah (APIP) Kementerian, Lembaga dan Pemda. Koordinasi itu untuk melakukan quality assurance atas kegiatan APIP terkait pemberantasan pungli.

Dalam Surat Edaran tersebut, terdapat sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk memberantas pungli di instansi pemerintah. 

Langkah pertama, adalah mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli dan mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas pungli.

Kedua, menindak tegas aparatur sipil negara yang terlibat pungli, 

Dan ketiga melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain.

“Kami mengharapkan seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk secara tegas melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungli sebagai bagian dari upaya konkret pelaksanaan reformasi birokrasi,” ujarn Asman Abnur di Jakarta, seperti yang dilansir fajar, Selasa (18/10).

Asman juga mengajak seluruh pimpinan pemerintah untuk mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi infomasi (TI) guna mengurangi pertemuan langsung  antara pemberi dan penerima layanan.

Kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk membuka atau memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan serta persyaratan perlayanan secara transparan.

Dari segi pengawasan, tentu saja pimpinan harus meningkatkan sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktik pungli.  

“Selain itu harus dilakukan upaya meningkatkan integritas aparatur sipil negara di lingkungan masing-masing,” imbuhnya. (swr)
Share on Google Plus

About BaBerk News

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment