Jakarta, BaBerk News -- Surat Edaran No 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktik Pungli dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah, resmi diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Surat Edaran tersebut menindaklanjuti perintah Presiden RI, Joko Widodo untuk memberantas pungli, bukan
hanya bersifat internal KemenPAN-RB saja, tetapi Surat Edaran ditujukan
kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung,
Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan
Kesekretariatan LNS, Gubernur, Walikota dan Bupati.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) agar berkoordinasi dan bersinergi dengan Aparat
Internal Instansi Pemerintah (APIP) Kementerian, Lembaga dan Pemda. Koordinasi itu untuk melakukan quality assurance atas kegiatan APIP terkait pemberantasan pungli.
Dalam
Surat Edaran tersebut, terdapat sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk
memberantas pungli di instansi pemerintah.
Langkah pertama, adalah
mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli dan mengambil
langkah-langkah efektif untuk memberantas pungli.
Kedua,
menindak tegas aparatur sipil negara yang terlibat pungli,
Dan ketiga
melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan
oknum-oknum lain.
“Kami
mengharapkan seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk secara tegas
melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungli sebagai bagian dari
upaya konkret pelaksanaan reformasi birokrasi,” ujarn Asman Abnur di Jakarta, seperti yang dilansir fajar,
Selasa (18/10).
Asman juga mengajak seluruh pimpinan pemerintah untuk mengembangkan
sistem pelayanan berbasis teknologi infomasi (TI) guna mengurangi
pertemuan langsung antara pemberi dan penerima layanan.
Kepada
seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk membuka atau memberi akses
seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan serta
persyaratan perlayanan secara transparan.
Dari
segi pengawasan, tentu saja pimpinan harus meningkatkan sistem
pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktik pungli.
“Selain
itu harus dilakukan upaya meningkatkan integritas aparatur sipil negara
di lingkungan masing-masing,” imbuhnya. (swr)
0 comments:
Post a Comment