BIN Akui Larang Pegawainya Berjenggot dan Pakai Celana Cingkrang
Jakarta, BaBerk News -- Badan Intelijen Negara menerbitkan surat edaran yang melarang pegawai memelihara jenggot, berambut panjang dan memakai celana cingkrang atau celana di atas mata kaki. Surat edaran ini telah dikonfirmasi oleh Deputi Bidang Komunikasi dan Infomasi BIN.
Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN), Dawan Salyan menjelaskan perihal edaran larangan berjenggot bagi pegawai BIN. Dawan menjelaskan, BIN memiliki kode etik yang harus ditaati oleh seluruh anggota BIN.
Dawan mengatakan, tidak seluruh anggota BIN diwajibkan untuk melaksanakan edaran tersebut. Akan tetapi, edaran tersebut berlaku untuk pegawai BIN yang bertugas di dalam kantor BIN. Jika pegawai BIN yang bertugas di luar kantor, maka tidak diwajibkan melaksanakan larangan tersebut.
"Kalau yang bertugas di luar itu silahkan (memelihara Jenggot, berambut panjang, bercelana cingkrang), di kantor kami di dalam itu tidak diperkenankan, kalau yang bertugas di luar tidak masalah," ujarnya.
Peraturan larangan berjenggot, berambut panjang dan bercelana cingrkrang, kata Dewan, merupakan aturan yang berkaitan dengan aspek estetika.
"Karena berkaitan dengan tadi (estetika), kerapian kedisiplinan, gitu," katanya.
Sebelumnya, Surat Edaran bernomor SE-28/V/2017 beredar di media sosial sejak kemarin. Surat bertanggal 15 Mei 2017 ditandatangani Sekretaris Utama BIN Zaelani.
Isi edaran tersebut menegaskan larangan pegawai BIN memelihara jenggot dan rambut panjang, serta memakai celana cingkrang (di atas mata kaki).
Berikut adalah tiga poin isi surat edaran tersebut:
1. Dasar:
a. Mengindahkan perintah pimpinan Badan Intelijen Negara
b.Guna keseragaman cara berpakaian dan berpenampilan sebagai pegawai Badan Intelijen Negara.
2. Sehubungan dasar tersebut, diberitahukan kepada seluruh pegawai BIN khususnya yang setiap hari berdinas di kantor Pejaten agar tidak memelihara jenggot dan rambut panjang sertai memakai celana cingkrang (celana di atas mata kaki).
3.Terkait hal tersebut di atas, dimohon kepada Kepala Unit Kerja untuk menindaklanjuti surat edaran ini.
Dawan juga menyatakan keheranan surat internal tersebut dapat bocor ke publik. "Ini urusan internal bukan konsumsi publik," ujarnya. (swr)

0 comments:
Post a Comment