Jakarta, BaBerk News -- Gara-gara video blog atau vlog, Kaesang Pangarep dilaporkan ke polisi. Putra bungsu Presiden Joko Widodo itu dianggap menyebarkan ujaran kebencian di dunia maya.
Kaesang dilaporkan oleh Muhammad Hidayat (MH) ke Polresta Bekasi pada 2 Juli 2017 lalu. Barang buktinya adalah vlog Kaesang di Youtube berjudul #BapakMintaProyek.
Menurut MH, dalam video tersebut Kaesang menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama. Ujaran kebencian yang dimaksud yakni kata 'Ndeso' yang dilontarkan berkali-kali oleh Kaesang.
"Bagi saya ndeso itu adalah sebuah golongan masyarakat desa, satu golongan masyarakat desa itu di konotasikan sebagai masyarakat rendah, sehingga dia menjadi analogi mempersepsikan sesuatu yang negatif, 'dasar ndeso lo', 'dasar kampungan lo'," kata MH, Rabu (5/7).
Selain itu, MH juga mempermasalahkan kata-kata seperti, 'mengadu domba' , 'mengkafir-kafirkan' , dan 'tidak mau menshalatkan karena perbedaan memilih pemimpin'.
"Ungkapan-ungkapan itu dalam pandangan saya diduga sebagai lontaran ujaran kebencian," ucapnya.

0 comments:
Post a Comment