Polisi Pastikan Tidak Akan Periksa Kaesang Pangarep
Jakarta, BaBerk News -- Penyidik Polres Metro Kota Bekasi memastikan tidak akan memeriksa putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, terkait statusnya sebagai terlapor dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Muhammad Hidayat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyatakan, polisi tidak akan meningkatkan status laporan dari penyelidikan ke penyidikan jika tidak menemukan unsur tindak pidana.
"Penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam laporan pelapor Muhammad Hidayat," kata Argo Yuwono di Jakarta, seperti dikutip antaranews, Kamis (6/7).
Argo menegaskan, laporan Hidayat lemah dari sisi hukum sebab pelapor tidak melengkapi bukti fisik yang kuat saat melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.
Ia menambahkan penyidik juga telah meminta keterangan tiga saksi ahli bahasa menyatakan laporan Hidayat terhadap unggahan video Kaesang tidak memenuhi unsur pidana.
Baca juga: Begini Video Blog Kaesang Pangarep yang Dilaporkan ke Polisi
Di lain pihak, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Muhammad Hidayat sebagai tersangka, terkait unggahan video yang menuduh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Mochamad Iriawan sebagai provokator pada aksi "411".
Sebelumnya, beredar via media sosial tentang Laporan Polisi Nomor : LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota dengan pelaporan warga Tapanuli Muhammad Hidayat terhadap Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo.
Pelapor menuduh Kaesang mengunggah video berujar kebencian dengan ucapan 'mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengikatkan padahal sesama Muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso'. (swr)

0 comments:
Post a Comment