Jakarta, BaBerk News -- Wakil Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Antiterorisme, Supiadin
Aries Saputra menyebut penghidupan kembali Komando Operasi Khusus
Gabungan (Koopssusgab) TNI diperlukan saat ini. Menurutnya, Koopssusgab
tidak akan mengambil alih tugas Polri dalam penindakan.
"Sekali lagi keberadaan Koopssusgab tidak untuk mengambil alih tugas
Polri apalagi intervensi tapi sepenuhnya dalam proporsional dan
professional," ujar Supiadin dalam diskusi bertajuk 'Never Ending Terrorist' di Cikini, Menteng, Jakarta, seperti dikutip Republika, Sabtu (19/5).
Menurutnya, Koopssusgab untuk mengantisipasi masifnya serangan teror yang terjadi beberapa waktu terakhir.
"Kita tidak pernah melihat terorisme terjadi dalam tiga waktu
berturut-turut dalam lima hari, di Mako Brimob, tiga gereja di Surabaya,
lalu Rusunawa, Mapolres Riau. Koopssusgab ini dibentuk dalam rangka
wujud kewaspadaan dan kesiapsiagaan TNI menghadapi ancaman terorisme
yang semakin masif," ujar Supiadin.
Menurut Supiadin, serangan teror yang terjadi tersebut telah dirancang
dengan baik. Oleh karena itu, penanganannya juga harus ditingkatkan
sudah saatnya TNI turun tangan. Polri juga telah meminta bantuan TNI untuk penanganan terorisme.
Pengaktifan kembali Koopssusgab, katanya, saat ini juga tidak perlu
menunggu Revisi Undang-Undang Antiterorisme selesai. Sebab, Koopssusgab
sudah sesuai dengan Undang undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Banyak yang bertanya, apakah perlu payung hukum? Tidak. Kenapa? karena
payung hukumnya cukup UU TNI. Analoginya sama dengan pemerintah
menghadapi krisis pangan lalu beliau bentuk satgas pangan. Analoginya
seperti itu jadi tidak semua harus secara khusus," ujar Anggota Komisi I
DPR itu.
Supiadin mengatakan, Koopssusgab juga tidak akan terpengaruh saat Revisi
UU Antiterorisme selesai. Menurutnya, Koopssusgab bisa tetap ada jika
Revisi UU Antiterorisme selesai dan disahkan DPR dan Pemerintah. (Suwardi/*)
0 comments:
Post a Comment