Pemohon Paspor Baru Wajib Punya Deposito Minimal Rp 25 Juta, YLKI: Harus Dibatalkan - BaBerk News

Pemohon Paspor Baru Wajib Punya Deposito Minimal Rp 25 Juta, YLKI: Harus Dibatalkan


Jakarta, BaBerk News -- Sesuai dengan surat edaran Ditjen Imigrasi bernomor IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia nonprosedural dan mulai berlaku sejak 1 Maret 2017. Pemerintah mengatur kebijakan baru bagi para pemohon paspor baru dengan mewajibkan pemohon memiliki deposito tabungan dengan jumlah minimal Rp 25 juta.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Imigrasi, Agung Sampurno membenarkan adanya surat edaran tersebut. Namun ia menegaskan bahwa ketentuan memiliki deposito itu tidak berlaku bagi semua pemohon.

"Syarat itu hanya diminta bagi mereka yang diduga kuat akan menjadi TKI nonprofesional. Bagi pemohon yang memiliki identitas kepegawaian tidak dimintakan syarat itu," katanya, Rabu (15/3).

Agung menjelaskan, kebijakan ini dibuat dalam upaya menghapuskan maraknya pengiriman TKI nonprofesional. Sebab, biasanya mereka melakukan pengiriman dengan banyak modus, seperti menggunakan visa ziarah ke Timur Tengah atau visa umroh, sehingga Imigrasi merasa perlu mencegah mulai dari pembuatan dokumen awal.

Seperti yang dilansir republika, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan kebijakan ini harus dibatalkan. Ia menilai, aturan yang diterapkan oleh pemerintah tersebut merupakan kebijakan kontradiktif dan mengada-ada.

“Itu kebijakan kontradiktif dan mengada-ada. Harus dibatalkan,” kata Tulus, Ahad (19/3).
 

Tulus menjelaskan, pemerintah selama ini menerapkan kebijakan bebas visa bagi wisatawan asing ke Indonesia. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendulang devisa dari para wisatawan.

“Tapi hasilnya kosong melompong, malah merugikan negara karena pendapatan dari sektor visa hilang,” tuturnya.
 

Menurutnya kebijakan ini malah kontradiktif dengan aturan baru pembuatan paspor baru dengan deposito Rp 25 juta, yang justru menghasilkan devisa negara.

“Sekarang malah pemerintah akan melarang warganya pergi ke luar negeri, yang notabene menghasilkan devisa. Ini kan kontradiktif,” ujarnya. (*/swr)
Share on Google Plus

About BaBerk News

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment