Ahok Divonis Dua Tahun Penjara - BaBerk News

Ahok Divonis Dua Tahun Penjara


Jakarta, BaBerk News -- Majelis hakim pada peradilan kasus penodaan agama oleh Gubernur Pejawat DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memutuskan untuk memvonis Ahok dengan hukuman penjara selama dua tahun. Hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, Selasa (9/5).

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama. 

"Pidana penjara selama dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan," ujar Dwiarso saat membacakan putusan sidang.

Majelis hakim menyatakan, meski kejadian ini berdekatan dengan momen Pilkada DKI Jakarta, kasus penodaan agama oleh Ahok ini tidak terkait dengan pilkada itu. Namun, hakim menegaskan, kasus ini adalah murni tindak pidana berupa penodaan agama.

"Ini bukan terkait pilkada, tetapi murni perkara pidana tentang penodaan agama," kata hakim ketua membacakan pertimbangan hukum dalam putusan Ahok pada sidang di Auditorium Kementerian, Jalan Harsono Harsono RM, Jakarta Selatan.

Dalam menentukan putusannya, hakim menimbang pada dua pertimbangan. Dua pertimbangan itu adalah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang meringankan adalah kepatuhan dan kerja sama Ahok dalam menjalani proses peradilan.

Selain itu, Ahok juga berlaku sopan dalam menjalani proses peradilan. Lalu, Ahok juga belum pernah dihukum. Sementara, pertimbangan yang memberatkan adalah ketidakmauan Ahok untuk mengakui kesalahannya. Selain itu, Ahok juga terbukti mencederai umat Islam melalui perkataannya di Kepulauan Seribu, 27 November 2016 lalu.

Sebelumnya, Ahok didakwa dengan pasal 156a tentang penodaan agama dengan pasal 156 KUHP sebagai alternatif.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menghilangkan pasal penodaan agama untuk Ahok. Ancaman hukuman lima tahun penjara juga dihilangkan dan Ahok hanya dituntut satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Namun, majelis hakim memutuskan untuk memidanakan Ahok dengan hukuman dua tahun penjara.

Kasus ini bermula saat Ahok mengutip Surat Al Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Rekaman video pernyataan Ahok itu tersebar di media sosial dan memicu reaksi keras.

Gubernur DKI Jakarta ini kemudian dilaporkan atas tuduhan menodai agama Islam. Meski dengan perbedaan pendapat, Polisi akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka melimpahkan berkasnya ke kejaksaan.

PN Jakarta Utara kemudian menyidang perkara ini. Setelah 23 sidang, vonis akhirnya dijatuhkan. (swr)
Share on Google Plus

About BaBerk News

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment