Kadis ESDM Sulsel Pastikan Tidak Ada Blok Karaengta di Jeneponto
Jeneponto, BaBerk News -- Seiring berhembusnya kabar akan adanya kilang migas bernama Blok Karaengta di Jeneponto, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel, Gunawan Palaguna memberikan tanggapan dan memastikan tidak ada lagi Blok Karaengta di Jeneponto.
Gunawan menjelaskan, bahwa saat ini wilayah cakupan potensi adanya minyak dan gas (migas) sudah melebar ke wilayah Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Sinjai, Bulukumba dan Kepulauan Selayar atau bernama Blok Sulsel II.
"Blok Karaengta itu adalah nama awal pada era tahun 2000-an. Pemerintah pusat mengubah Blok Sulsel II karena tidak ada temuan potensi Migas di Jeneponto," katanya, seperti dikutip tribun timur (5/5).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel menyebutkan, periode Mei 2017 pihak Kementerian ESDM melakukan penelitian di wilayah Jeneponto. Namun, sekali lagi tidak menemukan potensi Migas. Selanjutnya, Kementerian ESDM kembali melakukan lelang terhadap Blok Sulsel II kembali pada Oktober 2017.
"Sampai saat ini belum ada potensi minyak di wilayah Sulsel II mereka temukan. Proses untuk penentuan lokasi Migas tidak mudah, mesti lelang dulu baru eksplorasi kemudian eksploitasi. Sampai saat ini belum ada lokasi potensi Migas," ujar Gunawan Palaguna.
Kabar akan adanya kilang migas yang lokasinya tidak jauh dari Kampung Jeneponto Lama, Kecamatan Binamu. Disampaikan Anggota DPR RI, Mukhtar Tompo di sela upacara peringatan HUT ke-154 Jeneponto di Lapangan Passamaturukang dan di Rujab Bupati Jeneponto, Kecamatan Binamu, pada Senin 1 Mei 2017.
Anggota DPR RI dari Komisi VII, Mukhtar Tompo menyampaikan, Pemkab Jeneponto bakal diundang untuk menghadiri persentase Kementerian ESDM.
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar juga menyampaikan, bahwa kilang minyak yang ada di Jeneponto itu akan ditender di Jakarta, Bupati dan Pemda diundang untuk menghadiri itu.
Gunawan Palaguna mempertanyakan undangan Dirjen Migas ESDM kepada Bupati Jeneponto yang membahas masalah pontensi minyak.
"Kenapa tidak mengundang Bupati Takalar, Bantaeng, Sinjai, Bulukumba dan Selayar karena mereka masuk dalam wilayah Blok Sulsel II," ujarnya.
Gunawan mengatakan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa kewenangan ESDM sudah berada di dalam naungan Pemerintah Provinsi Sulsel. (swr)
0 comments:
Post a Comment