Pemerintah Putuskan Revisi Batas Minimum Saldo Rekening Wajib Lapor
Jakarta, BaBerk News -- Pemerintah memutuskan untuk merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, setelah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) keberatan dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar, Rabu (7/6).
Revisi batas minimum saldo yang wajib dilaporkan, pemerintah beralasan dilakukannya setelah memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
Selain itu, revisi ini juga dinilai lebih mencerminkan rasa keadilan dan menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah menegaskan bahwa aturan pelaporan saldo rekening bukan berarti uang simpanan masyarakat akan dikenai pajak.
Tujuan pelaporan saldo agar pemerintah mendapatkan informasi yang lengkap dalam menyongsong era pertukaran informasi keuangan global.
Pemerintah juga menjamin Ditjen Pajak akan menjaga kerahasiaan data nasabah. Nantinya data itu hanya akan digunakan untuk kepentingan perpajakan saja.
Bila ada oknum petugas pajak yang menyelewengkan data itu, maka sanksi pidana akan dikenakan sesuai Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Jadi masyarakat tidak perlu resah dan khawatir," tulis Kemenkeu dalam keterangannya.
Sebelumnya, pemerintah memberikan akses kepada Ditjen Pajak secara otomatis untuk bisa mengintip rekening nasabah lokal yang memiliki saldo di akhir tahun minimal Rp 200 juta.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 terkait aturan turunan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
0 comments:
Post a Comment