Rasionalisasi pada jumlah PNS ini juga akan dilakukan secara bertahap, dari total jumlah saat ini 4,517 juta orang akan dipangkas hingga 1,3 juta orang.
Menurut Asisten Deputi
(Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan
Pembinaan SDM Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPan-RB), Bambang Dayanto Sumarsono, memastikan, yang
terkena rasionalisasi akan dipensiundinikan, mereka yang
dipensiundinikan akan diberi pesangon untuk modal usaha.
"Dalam usulan kami, pesangonnya diberikan sekaligus dan tidak dicicil, agar bisa dimanfaatkan para PNS yang dipensiundinikan untuk usaha dan lain-lain. Tetapi keputusan akhir ada di Kementerian Keuangan karena mereka paling tahu apakah dana cukup atau tidak,” ujar Bambang.
Sasaran yang kemungkinan besar terkena program ini adalah:
Pertama: Para PNS yang berlatar belakang pendidikan SD, SMP dan SMA. Mereka menduduki jabatan fungsional umum (JFU), yang jumlahnya sebanyak 1,391 juta orang.
Kedua: PNS yang dirumahkan telah mengabdi minimal 10 tahun.
"Rasionalisasi berupa pensiun dini juga diberlakukan untuk PNS yang pengabdiannya minimal 10 tahun," ungkapnya.(jpnn/fajar/baberk)
"Dalam usulan kami, pesangonnya diberikan sekaligus dan tidak dicicil, agar bisa dimanfaatkan para PNS yang dipensiundinikan untuk usaha dan lain-lain. Tetapi keputusan akhir ada di Kementerian Keuangan karena mereka paling tahu apakah dana cukup atau tidak,” ujar Bambang.
Sasaran yang kemungkinan besar terkena program ini adalah:
Pertama: Para PNS yang berlatar belakang pendidikan SD, SMP dan SMA. Mereka menduduki jabatan fungsional umum (JFU), yang jumlahnya sebanyak 1,391 juta orang.
Kedua: PNS yang dirumahkan telah mengabdi minimal 10 tahun.
"Rasionalisasi berupa pensiun dini juga diberlakukan untuk PNS yang pengabdiannya minimal 10 tahun," ungkapnya.(jpnn/fajar/baberk)

0 comments:
Post a Comment