2 Kriteria PNS yang Bakal Kena Rasionalisasi - BaBerk News

2 Kriteria PNS yang Bakal Kena Rasionalisasi

Rencana Pemerintah untuk melakukan Rasionalisasi jumlah PNS nampaknya sangat serius, bahkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) telah merancang desain rasionalisasi PNS dan metodenya pun telah disiapkan.

Rasionalisasi pada jumlah PNS ini juga akan dilakukan secara bertahap, dari total jumlah saat ini 4,517 juta orang akan dipangkas hingga 1,3 juta orang.

Menurut Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB), Bambang Dayanto Sumarsono, memastikan, yang terkena rasionalisasi akan dipensiundinikan, mereka yang dipensiundinikan akan diberi pesangon untuk modal usaha.

"Dalam usulan kami, pesangonnya diberikan sekaligus dan tidak dicicil, agar bisa dimanfaatkan para PNS yang dipensiundinikan untuk usaha dan lain-lain. Tetapi keputusan akhir ada di Kementerian Keuangan karena mereka paling tahu apakah dana cukup atau tidak,” ujar Bambang.

Sasaran yang kemungkinan besar terkena program ini adalah:
Pertama: Para PNS yang berlatar belakang pendidikan SD, SMP dan SMA. Mereka menduduki jabatan fungsional umum (JFU), yang jumlahnya sebanyak 1,391 juta orang.
Kedua: PNS yang dirumahkan telah mengabdi minimal 10 tahun.


"Rasionalisasi berupa pensiun dini juga diberlakukan untuk PNS yang pengabdiannya minimal 10 tahun," ungkapnya.(jpnn/fajar/baberk)
Share on Google Plus

About BaBerk News

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment