DPO Begal Bantaeng Ditangkap Menggunakan Perempuan Penggoda
Bantaeng, BaBerk News -- Tim Real Hantu bentukan Kepolisian Resort Bantaeng berhasil menangkap pelaku daftar pencarian orang (DPO) begal, Sampara bin Maudu (25) di Jl. Mangga, kelurahan Tapanjeng, kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sabtu (7/5/).
DPO Sampara ditangkapak Tim Real Hantu Polres Bantaeng karena terjerat dalam kasus 365, Pencurian dan Kekerasan (Curas) atau begal, dengan nomor LP/59/XI/2015/Sek. Bissappu tertanggal 23 Oktober tahun 2015.
"Pelaku ini memang sudah menjadi dpo polisi hampir satu tahun lebih dan pelaku ditangkap dengan tim khusus kami di polres bantaeng," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) melalui sambungan telepon.
Seperti yang dikutip tribunmakassar, penangkapan DPO warga Saena desa Bonto Tallasa, kecamatan Ulu Ere, Kabupaten Bantaeng ini rupanya dipancing dengan menggunakan perempuan penggoda.
Tidak hanya DPO begal yang diamankan, satu rekan pelaku Adi bin Ramindo juga diamankan bersama barang curian berupa sepeda motor Yamaha Vega-R warna hitam tanpa nomor polisi dengan No mesin 4D7-463673, Nomor rangka MH34D70027J462653.
"Jadi memang petugas disana memang mempunyai cara yang khusus untuk menangkap pelaku bersama rekannya. Perempuan penggoda itu juga adalah mitra kami ketika ada penangkapan khusus," ungkap Barung.
Selain barang bukti motor yang diamankan dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan satu kunci leter T, empat kunci motor, tiga buah obeng bunga dan senjata tajam berupa badik. (*/baberk)
0 comments:
Post a Comment